Perangkat Kelurahan

Urain tugas perangkat Kelurahan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 37 Tahun 2018 tentang kedudukan , susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi serta tat kerja perangkat Daerah adalah sebagai berikut :

Lurah mempunyai tugas pokok untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.

Lurah mempunyai Tugas sebagai berikut :

  1. Memimpin dan mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan kelurahan;
  2. Mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan tentang Kelurahan,
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan,
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat,
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan masyarakat,
  6. Membina penyelenggaraan kentraman dan ketertiban umum,
  7. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
  8. Membina pelaksanaan tugas-tugas teknis bidang administrasi umum meliputi : organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga kantor Kelurahan serta pelayanan umum,
  9. Membina pelaksanaan tugas-tugas Kepala lingkungan,
  10. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan,
  11. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier,
  12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan,
  13. Membina pelaksanaan evaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Kelurahan sebagai pertanggungjawaban kepada atasan,
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

    Sekretaris Lurah mempunyai tugas pokok membantu lurah di bidang ketatalaksanaan kelurahan.

Sekretaris Lurah mempunyai tugas yaitu :

  1. Merumuskan rencana kegiatan Sekretaris Kelurahan,
  2. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan tugas dibidang ketatausahaan, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga,
  3. Melaksanakan tugas-tugas teknis administrasi umum meliputi : organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga,
  4. Mengkoordinasikan tugas seksi-seksi Kelurahan,
  5. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan,
  6. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier,
  7. Mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan pelaksanaan tugas Sekretaris Kelurahan dan laporan kegiatan Kelurahan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan,
  8. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan,
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan,
  10. Mengkoordinasikan pembinaan lembaga masyarakat.

    Seksi Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial , Ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas pokok membantu Lurah di Bidang urusan pemerintah, Ketentraman dan ketertiban.

Pemerintahan , Ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas :

  1. Merumuskan rencana kegiatan seksi pemerintahan,
  2. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan seksi pemerintahan,
  3. Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum, keamanan dan ketertiban masyarakat, tugas-tugas bidang pertanahan dan pemungutan pajak, kesatuan bangsa dan perlindunganmasyarakat serta tugas-tugas lain yang berhubungan dengan pemerintahan,
  4. Melaksanakan tugas-tugas pemilihan umum,
  5. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kerjasama antar Desa/ Kelurahan,
  6. Mempersiapakan dan mengkoordinasikan pembentukan peraturan Kelurahan,
  7. Melaksanakan penyesuaian tugas-tugas kepala lingkungan,
  8. Melaksanakan perumusan profil dan monografi Kelurahan,
  9. Mempersiapkan dan memberikan pelayanan administrasi kependudukan,
  10. Menginventarisasi aset tanah pemerintah Kabupaten Karangasem di Kelurahan Subagan
  11. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier,
  12. Mengevaluasi dan merumuskan laporankegiatan pemerintahan Kelurahansebagai pertanggungjawaban kepada atasan,
  13. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan,
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Seksi Kesejahteran sosial mempunyai tugas :

  1. Merumuskan rencana kegiatan seksi kesejahteraan sosial,
  2. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan seksi kesejahteraan sosial,
  3. Melaksanakan tugas-tugas pembinaan seksi kesejahteraan sosial meliputi : pendidikan, pemuda dan olahraga, agama dan adat, pariwisata dan seni budaya, kesehatan dan keluarga berencana,masalah sosial serta tugas-tugas pemberdayaan perempuan,
  4. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan,
  5. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier,
  6. Mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan kesejahteraan sosial sebagai pertanggungjawaban kepada atasan,
  7. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan,
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Seksi Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Lurah di Bidang Urusan  Pembangunan Seksi perekonomian dan pembangunan mempunyai tugas :

  1. Merumuskan rencana kegiatan seksi pembangunan,
  2. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan seksi pembangunan,
  3. Melaksanakan tugas-tugas pemberdayaan masyarakat, tenaga kerja dan transmigrasi serta melaksanakan tugas pembangunan fisik lainnya,
  4. Melaksanakan pembinaan usaha-usaha ekonomi, koperasi, perindustrian dan perdagangan, lingkungan hidup, kebersihan, pertanian dalam arti luas dan perkreditan,
  5. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan,
  6. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier,
  7. Mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan pembangunan Kelurahan sebagai pertanggungjawaban kepada atasan,
  8. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan,
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas pokok membantu Lurah di Bidang urusan Pelayanan Umum

Seksi pelayanan umum mempunyai tugas :

  1. Merumuskan rencana kegiatan seksi pelayanan umum,
  2. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan seksi pelayanan umum,
  3. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan umum seperti : perijinan, surat-surat keterangan dan pelayanan lainnya,
  4. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan,
  5. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier,
  6. Mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan pelayanan sebagai pertanggungjawaban kepada atasan,
  7. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan,
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

KELURAHAN SUBAGAN

Kelurahan Subagan merubakan gabungan dari dua desa pekraman yang masing masing di lengkapi dengan awig – awig yang sampai saat ini masih mampu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, baik yang dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis (deresta).
Dowload Aplikasi PlayStore 
envelopephone
Need Help? Chat with us
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram